GridPop.ID - Terbakar api cemburu saat dapati istri selingkuh, pria di Sulawesi Utara ini nekat lakukan aksi ekstrem.
AMS (28) nekat hantamkan palu ke kepala AR (28) yang disebut sebagai selingkuhan sang istri, Y (19).
Dilansir dari Kompas.com, pria yang disebut sebagai selingkuhan istri AMS bahkan sampai menderita luka yang cukup serius.
Penganiayaan yang dilakukan AMS berlatar karena ia mendapati pesan mesra yang ada di ponsel sang istri dan diduga dikirim oleh AR.
Atas perbuatan AMS, ia kemudian ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (UCR) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.
Pria yang merupakan warga di Tounelet Satu, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara ini, menurut Kepala Subbagian Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni tersulut api cemburu dan emosi hingga akhirnya nekat melakukan penganiayaan.
"Pelaku mengaku, nekat menganiaya karena cemburu dan emosi.
Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya.
Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/9/2021) di sebuah toko di wilayah Matani Tiga, Tomohon Tengah sekitar pukul 18.30 WITA.
AMS mendatangi istrinya yang sedang bekerja di toko di mana AR juga bekerja di tempat tersebut.
Setelah bertemu dengan istrinya, AMS merampas ponsel YR, kemudian memeriksanya dan menemukan ada beberapa chat mesra antara Y dengan pria yang diduga AR.
Chat mesra itu pun berujung dengan prahara.
Lantaran emosinya sudah memunck, akhirnya AMS melabrak AR dan menanyakan tentang pesan mesra yang ia temukan di ponsel Y.
Akan tetapi, korban mengelak dan akhirnya sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
Di tengah keributan itu, AMS kemudian mengambil palu yang terpajang di toko sambil menanyakan lagi soal pesan mesra itu.
AR tak juga menjawab pertanyaan AMS dan malah langsung lari ke area parkiran hingga membuat pelaku membuntutinya.
Saat di pintu keluar toko, pelaku menghantamkan palu yang dibawanya ke arah korban.
Melansir Surya.co.id, penganiayaan secara sadis itu lantas dilerai oleh salah satu saksi, Sweni, dan warga lain.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak berselang lama Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung tiba di TKP, dan menangkap pelaku, Rabu (22/9/2021)," jelas Hanny dalam keterangan tertulisnya.
Setelah peristiwa tersebut, akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria, Tomohon.
Adapun pelaku diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa sebuah palu juga turut diamankan pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar