"Korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta gajinya."
Dilaporkan bahwa perempuan tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai ART pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya.
Usai ia mendapatkan pekerjaan, dana 350 ringgit (Rp 1,19 juta) per bulan dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.
"Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen," demikian bunyi keterangan tersebut yang dikutip dari World of Buzz, Senin (27/9/2021)
Selain itu, izin kerja resmi perempuan itu berakhir pada Juni 2020.
Maka dari itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.
Terdapat indikasi bahwa si majikan melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Kementerian menambahkan, korban masih trauma dan ditempatkan di Shelter Zona Pusat di Damansara, setelah dia diberi perlindungan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama saat dia diselamatkan.
Source | : | Kompas.com,TribunVideo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar