"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.
Mila juga membeberkan soal ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar