GridPop.ID - Dalang di balik pembunuhan ibu dan anak di Subang mesti bersiap lantaran polisi umumkan ancaman hukuman mati.
Polisi masih berusaha keras memecahkan misteri pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan meninggal dunia di rumah mereka tepatnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunBogor.com, polisi menduga bahwa aksi nekat pelaku bahkan telah direncanakan sebelumnya.
Terkait hal ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk suami Tuti, Yosef hingga sang keponakan, Danu.
Mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk digali keterangannya guna penyelidikan kasus pidana 338 dan 340 yang terancam ganjaran hingga hukuman mati tersebut.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap saat ini penyidik masih terus bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.
Atas temuan bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.
Baca Juga: Pak RT Disumpah, Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Bikin Syok
Source | : | Tribunnews.com,TribunBogor.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar