GridPop.ID - Belum lama ini publik dihebohkan dengan pengakuan Rizky Billar yang menyebut bahwa dirinya telah menikahi Lesti Kejora pada awal tahun ini.
Rizky Billar mengaku menikah siri dengan Lesti Kejora dan dihadiri ustaz Subki Al Bughury yang dianggapnya bak orang tua sendiri.
Dilansir dari Kompas.com, pengakuan Rizky Billar tersebut terekam dalam tayangan kanal YouTube RANS Entertainment yang bertajuk The Secret of Leslar pada, Selasa (21/9/2021).
"Kami melangsungkan pernikahan di awal tahun di tempat yang sederhana pula,
dinikahkan oleh ustaz yang sudah kami anggap seperti orang tua kami sendiri," ucap Billar.
Pengakuan tersebut kemudian menuai beragam komentar netizen hingga banyak yang menduga bahwa itu dilakukan hanya untuk menutupi kehamilan Lesti Kejora.
Kian menghebohkannya lagi, pihak KUA membongkar kejanggalan terkait pernikahan pasangan fenomenal tersebut.
Seolah ikut dibohongi, ada berkas pernikahan siri yang tak dilampirkan oleh Lesti dan Billar.
Lantaran hal ini terus memunculkan pro kontra terlebih pasangan tersebut diketahui melangsungkan 2 kali akad nikah, Ustaz Solmed akhirnya angkat bicara.
Secara blak-blakan Ustaz Solmed membongkar hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.
Hal itu diungkap dalam kanal YouTube HITZ Infotainment yang tayang pada Jumat (01/9/2021).
Ustaz Solmed menjelaskan alasan mengapa harus dilakukan ijab lagi padahal sudah menikah siri.
Ia menyebut, saat menikah siri hanya sedikit yang menyaksikan momen sakral tersebut.
Itu lah sebabnya, boleh saja jika ingin melaksanakan akad lagi dengan disaksikan oleh banyak orang.
"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak,"
"Akhirnya, dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.
Kemudian, Ustaz Solmed tak mempermasalahkan tentang adanya pernikahan resmi setelah melangsungkan pernikahan siri.
Lantas sang ustaz menyampaikan tentang hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.
Menurut ustaz Solmed, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa,"
"Yang kedua, tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.
Banyak orang yang memberikan argumen, ketika seseorang sudah menikah siri maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.
Ustaz Solmed lantas menuturkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar