1. Tidak memiliki hak untuk menuntut gana-gini
Salah satu kerugian yang dialami oleh pihak perempuan adalah persoalan gana-gini.
Hal ini karena negara tidak mengakui pernikahannya dan bukan tidak mungkin perempuan bisa ditinggalkan begitu saja tanpa adanya pembagian harta.
“Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami,” kata Dipo.
Selanjutnya, bagi perempuan yang dinikahi secara siri dan menjadi istri kedua, maka akan sulit untuk menuntut apa pun saat pembagian hak waris.
2. Rumah tangga rawan goyah
Lebih lanjut lagi, rumah tangga hasil pernikahan siri juga rentan goyah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Laki-laki sebagai suami dapat meninggalkan istri begitu saja dan dapat menikah kembali dengan perempuan lain secara resmi tanpa sepengetahuan istri pertama yang dinikahi secara siri.
"Tidak ada buku nikah dan tidak terdaftar di catatan sipil, maka pihak pria bisa menikah lagi dengan wanita lain," ujar Dipo.
"Lebih tidak enaknya lagi, jika suami menikahkan resmi istri keduanya di KUA. Oleh negara si istri kedua tetap dianggap istri sah, sementara istri pertama tidak," lanjut Dipo.
Source | : | parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar