GridPop.ID - Polemik kemunculan 3 pemuda mirip Dono Kasino Indro yang tergabung dalam grup Warkopi tampaknya kian memanas.
Sudah diberi peringatan berulang kali namun tak digubris, rupanya anak Dono Kasino Indro memberikan warning terkahir pada 3 pemuda tersebut.
Dilansir dari Tribun Seleb, diungkapkan ada beberapa peringatan yang disampaikan Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Putra bungsu almarhum Dono, Satrio Sarwo Trengginas meminta grup Warkopi itu mengganti nama karena dirasa memiliki kesamaan dengan gup lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.
Ia memberikan waktu seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama grup parodi mereka.
"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trengginas dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.
Selain itu, Lembaga Warkop DKI juga meminta Warkopi dan manajemennya menjelaskan maksud dan tujuannya hadirnya grup mereka di Indonesia.
"Kalau mereka mau silaturahmi saya ingin mereka penuhi dulu, tujuannya apa, maunya apa, itu gak dijawab," ujar Hana anak dari almarhum Kasino.
"Dari Lembaga Warkop nggak menutup pintu silaturahmi, tapi kami ingin tuntutan kami dipenuhi dulu sebelum adanya pertemuan. Kami meminta manajemen warkopi untuk memenuhi permintaan kami, kalau aja dipenuhi semua ini akan selesai baik-baik," lanjut Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu almarhum Dono.
Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.
Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.
"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.
Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya salah satu personel Warkopi, Alfin Warkopi yang dianggap mirip Indro Warkop sempat menanggapi dengan santai kritikan yang dilontarkan pada grupnya.
Alfin menyebutkan bahwa dirinya mulai terkenal justru karena warganet sendiri yang menilai adanya kemiripan dengan Indro Warkop.
"Semoga aja aku bisa diterima sama masyarakat di luar sana. Aku juga konten bukan apa ya, bukan aku yang mirip-miripin sendiri, kan kalian juga," kata Alfin saat melakukan siaran langsung di Instagram @alfindk.
"Haters make me famous, gitu aja," kata dia seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Tidak terlihat takut, Alfin justru menerima kritikan yang datang.
Ia juga meminta agar warganet mendoakan Warkopi.
"Ya enggak apa-apa. Kamu enggak tahu aja banyak yang nge-DM (direct message) aku itu. Aku enggak balesin aja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar