"Biasanya para suami nikah lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Gus Miftah turut memberikan alasan baik dalam pelaksanaan nikah siri oleh mempelai pengantin.
"Tujuan pelaku nikah siri halal di mata Allah.
Biasanya kalau sudah ke mana-mana berdua, diakali dengan nikah siri," terangnya.
Namun, ketimbang melangsungkan nikah siri, Gus Miftah lebih menyarankan pasangan untuk menikah secara KUA agar lebih jelas mengenai hukum dan tanggung jawab.
"Lebih baik KUA karena jelas terjamin hukumnya, tanggung jawabnya," kata Gus Miftah.
"Perempuan enggak bisa nuntut kalau nikah siri karena enggak ada buktinya buku nikahnya.
Para pria nikah siri juga memang seharusnya tanggung jawab," tutup Gus Miftah.
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar