Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30, pelapor menemukan bahwa parit yang digalinya sudah diisi dan ditutup oleh beberapa orang tak dikenal, kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dan tersangka.
Ahmad Adnan menceritakan, tersangka memukul leher pelapor lalu menggunakan ekskavator untuk menabrak mobil pelapor.
"Pengemudi ekskavator juga berusaha mengejar ayah pelapor dengan palu dan membuat pelapor serta ayahnya ketakutan saat kejadian," katanya.
Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap, termasuk pengemudi ekskavator, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Sementara itu, permohonan penahanan dilakukan di Pengadilan Negeri Teluk Intan pada Minggu (10/10/2021) untuk penyidikan lebih lanjut, sementara kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 323/427/506 KUHP Malaysia.
Dalam kasus lain, Mobil Suzuki Carry Futura bernomor polisi F 8641 GC terperosok di sebuah parit di Kampung Cipamulaan RT 02 RW 01, Desa Pondok Kaso Landeh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/10/2021).
Tidak dikatahui mobil tersebut milik siapa, bahkan warga sekitar pun bertanya-tanya, karena sejak ditemukan tidak terlihat pemiliknya.
Namun menurut warga mobil tersebut hasil curian.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar