Alhasil ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara oun kini menanti bagi si pelanggar.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, Herwin mengaku jika pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan secara detail mulai dari bandara hingga di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Setelah ditemukan adanya oknum TNI yang membantu meloloskan Rachel Vennya dari karantina, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga meminta agar dilakukan proses penyelidikan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Terutama oknum TNI yang membantu Rachel Vennya harus diperiksa secepatnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar