Pernikahan mereka melibatkan mas kawin yang besar termasuk mobil baru dan uang 500.000 rupee atau setara Rp 94 juta.
Penuntut mengatakan kepada pengadilan, gigitan ular yang dilemparkan ke Uthra bisa membunuh wanita itu.
Ular tersebut dijadikan Kumar sebagai alat pembunuh.
Ia juga menunjukkan perbedaan antara gigitan yang alami dan yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagai bukti.
Dua terdakwa telah dibebaskan dalam kasus serupa baru-baru ini setelah jaksa tidak dapat membuktikan bahwa ular digunakan sebagai senjata pembunuhan.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar