GridPop.ID - Saat terbakar api cemburu, seseorang pasti akan melakukan tindakan di luar nalar.
Pasalnya, emosi menyelimuti hati hingga tak sadar melakukan hal berbahaya demi meluapkan amarahnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pria ini.
Dirinya gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri usai berhubungan intim.
Dilansir dari pemberitaan tribunmedan.com, hal ini terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam saat membacakan tuntutan terhadap suami sakit hati bernama Andri Ari (36).
Akibat perbuatannya menghabisi nyawa istri usai berhubungan intim, Andri dituntut 15 tahun penjara.
Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.
Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.
Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.
Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.
"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.
Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.
Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.
Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini. Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.
Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.
Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.
Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.
Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.
Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Andri membunuh istrinya terkuak.
Pengakuan muncul dari mulut Andri (36) sang suami yang tega mencekik istrinya sendiri, Dewi (34) hingga tewas, Kamis (27/5/2021) dini hari.
Pembunuhan di Batam itu, kata Andri terjadi karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka yang telah dikaruniai dua anak itu.
Dari keterangan Andri juga terungkap, jika sang istri kerap menyiksa anak mereka.
Andri sebelumnya langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa usai menghabisi nyawa istrinya yang keadaan tanpa busana di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa itu.
"Saya tahu hal itu dari anak saya, istri saya sering bawa pria lain ke dalam rumah," ujarnya di Polsek Nongsa, Kamis (27/5/2021) siang.
Andri mengatakan, tindakan membawa pria lain ke rumahnya tersebut sering dilakukan oleh istrinya saat dia tengah bekerja di salah satu bengkel di Batam Center.
Tidak hanya selingkuh dengan laki-laki lain, istrinya diduga juga kerap menyiksa kedua anaknya.
"Anak saya dipukul oleh dia (istri) sampai sompel di bagian gigi depannya," ujarnya lemas.
Andri menyebutkan sang Istri semenjak diketahui memiliki Pria Idaman Lain kerap meminta cerai kepada pelaku.
Kamis (27/5/2021) dini hari merupakan puncak emosinya.
Begitu pulang kerja, ia melihat sudah ada dokumen rumah yang tadinya atas nama saya sudah berubah menjadi nama sang istri.
Sebelum peristiwa nahas itu, Andri mengaku jika istrinya beberapa kali memancing amarahnya dengan memperlihatkan dokumen rumah yang telah diubah nama.
Tindakan lain adalah korban mencakar bagian dada pelaku saat sepasang suami-istri tersebut tengah berhubungan intim.
Dengan kejadian itu, ia masih berusaha mengontrol emosi terhadap korban.
Namun saat Andri meminta sang istri mengakhiri hubungan dengan selingkuhan tidak digubris oleh korban sehingga membuat ia gelap mata.
"Bahkan istri saya sempat menentang saya dan akhirnya saya khilaf mas. Saya cekik dia sampai tidak bergerak lagi dalam keadaan tanpa busana. Sekarang saya menyesal," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari laman tribunnews.com, dari hasil pernikahannya korban dan pelaku dikarunia dua orang anak.
Anak pertama seorang laki laki diketahui berumur sekitar delapan tahun dan anak kedua perempuan, berusia sekitar 3 tahun.
"Anak mereka ada dua orang, yang besar umur 8 tahun laki laki dan yang kecil sekitar 3 tahun cewek," ujar kerabat korban yang enggan disebut namanya.
Diketahui, pelaku biasanya bekerja di negeri Jiran, Malaysia.
Namun sejak Malaysia lockdown, akhirnya pulang ke Batam dan tak lagi bekerja.
Sedangkan sang istri setiap harinya berjualan secara online.
"Suaminya kemarin lepas pulang dari Malaysia dan saat ini nganggur. Mungkin pusing masalah ekonomi sampai dia (Pelaku) nekat mencekik istri," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar