Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Lalu EVS dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta. Selama setahun DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk threesome.
Saat melakukan aktivitas seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya berusia 9 bulan.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar