“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujar Herwin, dikutip dari WartaKota.
“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.
Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram meski ada oknum TNI yang ikut terlibat.
Alasannya karena Rachel Vennya berstatus sebagai warga sipil.
Maka dari itu, kasus Rachel Vennya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi, Rachel Vennya hanya menjalani masa karantina selama tiga hari dari yang seharusnya delapan hari setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Akan tetapi, menurut aturan terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar