GridPop.ID - Tragis, seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas dibunuh oleh tiga sepupunya, AH, R dan S.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Aksi pembunuhan itu diduga karena keluarga malu karena korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh sepupunya dan berupaya melarikan diri.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa membeberkan kronologis peristiwa pembunuhan tiga pelaku terhadap sepupunya itu.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di Desa Sumber Rejeki. Kedatangan korban diketahui tersangka AH.
AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.
Kembali dari mengambil badik, AH melihat korban mengendarai motor, lalu mendekati dan melempar batu sebanyak dua kali.
"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk ke luar dari rumah itu," kata kapolres saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Ketiga pelaku mengepung rumah tersebut, tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.
Sang sepupu lalu meloloskan diri keluar dari rumah. Tak tinggal diam tersangka AH, S dan R mengejar korban.
Saat mengejar, tersangka R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati usai dipukul oleh tersangka S menggunakan parang hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," urai AKBP Saiful Mustofa.
Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di bawah pohon jati setelah dihabisi tiga sepupunya berkali-kali pada beberapa bagian tubuh korban.
Usai membunuh korban, ketiganya melarikan diri berhari-hari hingga akhirnya tertangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan ketiga pelaku, yakni satu badik beserta warangka tiga parang Malaysia dan Samurai.
Dalam kasus lain, MA (30) perempuan asal Desa Pegembur, Lombok Tengah tewas di tangan selingkuhannya FA (38).
Dilansir dari Kompas.com, mayat MA ditemukan di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur setelah korban dinyatakan hilang selama 4 bulan.
MA yang hamil 7 bulan dibunuh FA pada 27 Agustus 2020 lalu dengan racun potasium.
Kasus tersebut terbongkar saat MA dan FA dilaporkan polisi atas kasus perzinahan.
Di kasus tersebut, polisi kesulitan mencari sosok MA. Akhirnya polisi membuat laporan terkait hilangnya MA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, pihaknya dibantu tim dari Polda NTB mengekstrak data di ponsel MA.
FA lalu ditangkap polisi. Atas dasar pengakuan FA, polisi kemudian membongkar lokasi penguburan dan menemukan jenazah MA di bawah fondasi.
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Hasil otopsi menjelaskan MA dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar