Pada 13 Oktober, pengadilan di kota Fushun, provinsi Liaoning, China, memvonis Liu Yanyan dan pacarnya, bermarga Chen, atas kasus kekerasan pada anak.
Korbannya adalah anak perempuan kandungnya yang berusia 6 tahun.
Selama tiga bulan, anak itu menerima pemukulan dan mengalami kekerasan yang sama mengerikannya dengan hukuman abad pertengahan.
Menurut penyelidikan polisi, Liu Yanyan menikah pada 2011 tetapi berpisah dengan suaminya setelah 7 tahun menikah.
Pada November 2019, Liu bertemu Chen melalui aplikasi kencan dan dengan cepat mengonfirmasi hubungan tersebut.
Gadis kecil berusia 6 tahun bernama Dong Dong itu dijemput untuk tinggal bersama ibunya dan memulai hidup baru.
Selama waktu mereka bersama, gigi depan gadis kecil itu dicabut oleh pasangan kejam tersebut.
Mereka lantas memaksa gadis kecil tersebut menelan giginya tanpa membiarkannya membuangnya.
Apalagi kedua orang kejam ini juga menyiramkan air panas ke kepalanya, membakar bibirnya dengan korek api, memukulinya dan menusuk kaki Dong Dong dengan jarum.
Pria brutal itu juga membuat anak itu tidur di lantai yang dingin, membuatnya berlutut untuk waktu yang lama, dan bahkan meletakkan puntung rokok di tubuhnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar