Metode skrining cepat untuk tes HIV dan prosedur pemeriksaan ketat lainnya tidak bisa 100% akurat.
Selain itu, terkait penyakit HIV/AID, seorang yang terinfeksi memiliki hak untuk menikah menurut undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum nyata untuk mendapatkan kompensasi.
Pada akhirnya Li dan istrinya bercerai, namun tidak mendapatkan kompensasi apapun, Li mengaku patah hati setelah menerima semua kenyataan ini.
Sebagai tambahan, melansir dari laman kompas.com, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Prof. dr. Sjaiful Fahmi Daili, SpKK(K), FINSDV, FAADV, menjelaskan bahwa ada beberapa cara penularan HIV yang perlu dipahami bersama.
Bagaimana saja?
1. Hubungan seksual tidak aman
2. Transfusi darah atau produk darah yang tercemar HIV
3. Alat suntik, tindik, tato yang digunakan secara bersamaan tanpa disterilkan
4. Dari ibu yang terinfeksi HIV pada janin yang dikandungnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Intisari Online |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar