Dalam kisah yang serupa, seorang pria berinisial SB (31), warga Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan pacarnya ke Pengadilan Negeri Maumere.
SB menggugat tunangannya, EM, karena secara sepihak memutuskan hubungan mereka.
SB dan EM telah bertunangan pada Januari 2020. SB mengatakan, ia berpacaran dengan EM sekitar enam tahun.
Suatu hari salah satu utusan menyatakan, pihaknya mengantar cincin dan hubungan antara SB dan EM telah berakhir.
SB mengaku, keluarganya tidak menerima cincin tunangan dan pernyataan sepihak memutuskan hubungan tersebut.
Pada hari yang sama, dua orang utusan kembali datang mengantar cincin tunangan. Mereka meletakkan cincin itu di rumah SB dan pulang tanpa pamit.
Pada Januari 2021, SB menemukan foto pre-wedding EM dengan laki-laki lain di media sosial.
Akhirnya, keluarga SB mengadukan masalah itu itu kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi pada 28 Juni 2021.
Namun, keluarga EM tak memenuhi dua kali panggilan Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi.
Mereka tak bisa datang dengan berbagai alasan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar