Agar si pemilik yakin, mereka kemudian memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sofyan mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Namun, melansir dari Kompas, masyarakat tak perlu khawatir, karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Source | : | Kompas,Antaranews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar