Aksi pinjaman online ilegal itu akhirnya dibongkar personel
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Aparat menggerebek PT AIC dan meringkus para debt collector-nya.
PT AIC sudah bergerak di bidang pinjol ilegal sekitar 3 tahun belakangan.
PT AIC yang membawahi empat aplikasi pinjol ilegal sudah menjaring 8.000 nasabah sejak 2018.
Para debt collector setiap harinya sudah terbiasa melakukan ancaman serta teror untuk menekan peminjam supaya segera membayar utangnya.
Dalam tahap awal, para debt collector ini akan mengirimkan pesan-pesan pengingat kepada nasabah untuk segera melakukan pelunasan.
Jika nasabah masih belum membayar, mereka akan mengancam dengan mengeluarkan kata-kata makian.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar