Adapun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan jika pihaknya bakal memanggil sang selebgram setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait kaburnya dari kewajiban karantina.
"Nanti setelah selesai pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur dari karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk mendatangi kediaman Rachel Vennya dengan tujuan memastikan data sesuai yang ada di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih.
Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68?
Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah.
Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK," kata Sambodo.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar