Sementara Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berujar bahwa tindakan yang dilakukan Bripda AB tidak lah benar.
Bagaimana tidak, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari APBN, yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan apalagi untuk kepentingan di luar dinas.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."
"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/10/2021).
Adapun Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menerangkan bahwa Bripda AB telah ditahan.
Bripda AB juga dicopot dari jabatannya Korlantas Polri.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat diminta konfirmasi Kompas.com, Kamis.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com,Kupang.tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar