Mendengar kerugian hingga ratusan juta tersebut, memang cryptocurrency apa sih?
Berikut ini penjelasan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) via TribunJateng.com.
Cryptocurrency atau biasa disingkat crypto adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi.
Meski menjadi alat pertukaran, namun uang kripto tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Crypto juga tidak memiliki wujd fisik layaknya mata uang tunai dan terdapat pada internet.
Mata uang kripto tidak disimpan di sebuah bank atau e-wallet, akan tetapi di sebuah sistem yakni blockchain.
Blockchain tersebut akan mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar