GridPop.ID - Belakangan, pinjaman online atau pinjol ilegal sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, pinjol ilegal sudah menelan korban jiwa karena tagihan bunga yang tak masuk akal.
Bahhkan, banyak ancaman mengerikan yang ditujukan kepada nasabah jika tak segera melunasi pinjamannya.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal.
Kali ini lokasinya di sebuah rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
Dilansir dari laman tribunnews.com, berikut sejumlah fakta dari penggerebekan pinjol ilegal yang bermarkas di kos-kosan.
4 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang.
Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kami amankan dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar