GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan di Surabaya terus bergulir.
Dilansir dari Kompas.com, Stella Monica sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta dan 2 bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Terbaru, Stella membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Terdakwa menjelaskan terkait kondisi wajahnya yang hancur usai menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya sambil berlinang air mata.
"Kondisi muka saya hancur total," katanya.
Diakui Stella, dirinya telah beberapa kali mengutarakan keluhan pada dokter yang ada di klinik tersebut, namun tak ada respon baik.
Alhasil, ia memilih untuk mengungkapkan kondisinya melalui media sosial hingga berujung pelaporan polisi.
"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.
Stella lantas berharap agar majelis hukum mempertimbangkan pembelaan yang telah ia sampaikan lantaran komplainnya sebagai konsumen kini justru berujung tindakan hukum.
Adapun kuasa hukum Klinik Lviors Surabaya HK Kosasih berujar, terkait keluhan yang diberikan oleh konsumen klinik kliennya tak pernah dibatasi apalagi dibungkam.
"Kalau ada keluhan, kami selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.
"Justru terdakwa yang menginginkan masalah ini diselesaikan secara hukum, dan memberi opini kepada publik lewat media bahwa dia sebagai korban dalam masalah ini," katanya.
Malah curhat Stella menurutnya telah menyebut fakta yang tak benar dan menggiring opini publik sehingga menyebabkan kerugian bagi klinik sang klien.
"Bukan hanya konsumen yang mendapat perlindungan.
Namun, pihak pemberi jasa juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumennya menyebabkan kerugian materiil," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, awal mula kasus ini yakni saat Stella mengeluhkan pelayanan yang diberikan di klinik LViors.
Stella telah menjadi pasien di klinik yang berada di Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari 2019 hingga 19 September 2019.
Lantaran merasa tak puas dengan layanan di klinik tersebut, ia mengeluhkannya ke akun @dewikummala.
Sayangnya keluhan tersebut justru kini berujung pelaporan polisi hingga dirinya terseret ke meja hijau.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar