Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.
Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.
Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.
Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.
Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara.
Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.
Sang Raja dangdut pun tak kuasa menahan tangis.
Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.
Pada Minggu (7/2/2021) dikabarkan Ridho Rhoma kembali diciduk narkoba.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amphetamin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar