GridPop.ID - Penemuan mayat di Pantai Depok, Bantul, Yogyakarta membuat masyarakat geger.
Dilansir dari Kompas.tv, mayat perempuan dengan luka di sekitar kepala ditemukan warga Pantai Depok pada, Senin (25/10/2021).
Mayat wanita berinisial M (56) yang ditemukan diketahui mengenakan celana jeans biru, jaket merah muda, serta kaus bermotif garis.
Terbaru, pihak Satreskrim Polres Bantul telah berhasil menguak dalang di balik meninggalnya korban seperti yang dilansir dari Tribunwow.com.
Korban yang merupakan warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul itu dibunuh oleh selingkuhannya yang berinisial YN (49).
Meski sempat kesulitan mengungkap sosok pelaku, namun polisi akhirnya berhasil mengusut kasus pembunuhan ini.
"Alhamdulillah selama dua hari berpacu dengan waktu, kami berhasil mengungkap pelaku."
"Walaupun pada saat pertama ditemukan kami mengalami kesulitan karena identitas korban tidak ada," kata AKBP Ihsan dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com.
Pelaku awalnya sempat melarikan diri ke Surabaya sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi di daerah Janti karena kehabisan uang saat kabur.
"Pelaku ini sudah cerai dengan istrinya, tapi korban masih punya suami yang sah. Antara korban dan pelaku ada hubungan gelap dan sudah 2-3 kali keluar," imbuh Kapolres.
Adapun YN mengaku jika ia telah menjalin hubungan dengan korban selama setengah tahun.
Tersangka nekat membunuh korban karena terlilit utang dan berusaha untuk merampas harta benda si wanita.
Setelah menghabisi nyawa M, YN yang panik kemudian kabur ke Surabaya dan di sana ia bertemu dengan pacarnya.
"Sebelum kejadian saya sudah ada janjian dengan pacar di Surabaya," ungkapnya.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis dan minta maaf pada mendiang korban.
"Saya minta maaf untuk Mbak Mularti almarhumah, saya merasa bersalah," ujarnya sambil menangis.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan turut menguraikan kronologi saat pelaku membunuh korban.
"Yang bersangkutan mengajak korban untuk bertemu di RS Panembahan Senopati, kemudian menitipkan motornya, setelah itu jalan-jalan ke wilayah Pantai Depok, pakai kendaraan korban," ujar Ihsan dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com, Jumat (29/10/2021).
"Korban dan pelaku sudah saling mengenal sehingga korban pun diajak keluar juga tidak curiga."
"Pada saat itu pelaku dari awal mengincar harta dari korban," katanya.
Korban dibunuh dengan cara dicekik lalu dipukuli hingga meninggal dunia.
Motif pelaku sampai melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang dan kemudian gelap mata ingin merampas harta korban.
"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, YN dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar