Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus suami bunuh istri juga terjadi di Kampung Keranggan Kulon, RT 05/Rw 09, Jati Raden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dilansir dari Kompas.com, saat pembunuhan terjadi, bahkan anak korban menyaksikan insiden tersebut.
Pelaku membunuh korban dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram.
"Kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban dan pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
"Anak tersebut menangis, tangisannya keras. Tetangga berdatangan, pelaku melarikan diri. Didapati di TKP istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," ujarnya.
Tersangka diamankan polisi di Cibubur setelah sebelumnya melarikan diri ke Tangerang, Banten.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar