Pelanggaran tersebut bahkan menyebabkan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak,
tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.
Adapun hasil autopsi terkait meninggalnya mahasiswa berusia 21 tahun itu telah diterima oleh Polresta Solo.
Hasil autopsi diterima tim penyelidik Polresta Solo langsung dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Dari hasil autopsi, Gilang meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.
Tak hanya itu saja, pihaknya bakal terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa dokter jaga saat pertama kali menerima jenazah korban serta meminta keterangan ahli forensik.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar