GridPop.ID - Aksi seorang suami bunuh istri terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Pria berinisial S (57) tega melakukan pembunuhan terhadap sang istri, EN (47) setelah terbakar api cemburu.
Dilansir dari Sripoku.com, pelaku membunuh korban dengan menggunakan alat penumbuk jamu atau disebut dengan alu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering dipameri foto kemesraan sang istri dengan pria lain.
S menganiaya EN saat istrinya itu sedang tertidur pulas di malam hari.
Adapun Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, korban yang merupakan pedagang jamu keliling itu dibunuh dengan menggunakan alu.
"Tersangka yang merupakan suami korban memukul sebanyak tiga kali," kata AKBP Adhitya Panji Anom seperti dikutip dari Kompas.com.
Beberapa saat setelah kejadian, anak korban pulang dan mendapati bahwa EN telah meninggal dengan tubuh bersimbah darah.
"Putra korban, R, pulang kerja dan menemukan ibunya bersimbah darah.
R membangunkan kakaknya di kamar lain, kemudian kakaknya memeriksa ibunya sudah tak bernyawa dengan luka di pelipis kiri," jelasnya.
S, kata Panji mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati atas ucapan korban salah satunya saat ia sempat lupa mematikan pompa air setelah digunakannya untuk berwudhu.
"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," katanya.
Tak hanya itu saja, S juga geram karena S telah berselingkuh dan bahkan korban tak segan memamerkan kemesraan dengan pria lain pada pelaku.
"Tersangka pisah ranjang dengan korban sudah 8 bulan dan mengetahui korban ada kedekatan hubungan dengan pria lain," ujarnya.
Selain itu EN juga sering pergi ke Surabaya demi menemui pria lain.
"Dia seringkali pergi ke Surabaya kemudian memperlihatkan di HP-nya foto mesra-mesraan sama orang lain," kata S.
Tahu jika istrinya main gila, S lalu memilih untuk pisah ranjang dan jarang melakukan hubungan suami istri.
Kata S, jika melakuan hubungan dengan EN, setelahnya akan menerima omongan tak enak.
"Dia yang tidak mau. (Kadang) mau tapi perkataannya sudah lain," ujar dia.
S mengaku jika istrinya memang sengaja menunjukkan kemesraan dengan selingkuhannya yang kerap dihubungi via WhatsApp itu.
"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.
Sementara dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda lantaran S positif Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi mengalami kendala untuk kesekian kalinya lantaran kemampuan berbicara S sempat terganggu akibat luka yang dialami pada bagian kepala.
Namun kini semua telah terjawab.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar