Hal ini diungkap kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati saat disinggung pertanyaan kondisi Teddy yang memprihatinkan sementara ia dituding menguasai aset harta warisan Lina.
Dikutip dari Banjarmasin Post, Wati heran, sementara kondisi Teddy memprihatinkan namun dituding menguasai aset harta warisan Lina.
Ia pun membeberkan bahwa Teddy sampai saat ini tidak pernah menguasai satu atau apapun aset dari peninggalan Lina.
Dijelaskan Wati, aset kos-kosan di Bojongsoang, Bandung dikuasai pihak anak Sule.
“Pak Teddy tidak menikmati aset tersebut. Pak Teddy tidak pernah mendapatkan uang dari kos-kosan dari aset-aset tersebut, padahal kos-kosan itu adalah mutlak milik Pak Teddy,” jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar