Kemudian Raffi Ahmad memberikan emoji hati dalam unggahan tersebut.
Kasus yang menjerat Rachel Vennya ini memang membuat publik geger lantaran ibu dua anak itu sempat membantah telah kabur dan menjalani karantina di Wisma Atlet.
Hingga akhirnya, kasus ini berujung pada penetapan status tersangka bagi Rachel.
Dilansir dari Tribun Seleb, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya menyampaikan bahwa Rachel Vennya memang terbukti bersalah usai dilakukan gelar perkara.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.
Nantinya para tersangka akan kembali diperiksa pada Senin pekan depan.
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Namun, meski menyandang status tersangka, Rachel bersama ketiga tersangka lainnya tak ditahan lantaran dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar