GridPop.ID - Rayuan maut pria ini berhasil meluluhkan pendirian sang pacar hingga berujung terjadinya hubungan terlarang.
Pria berinisial VF mengajak pacarnya, DNR ngamar di sebuah hotel di Sumatera Utara setelah sebelumnya membuat skenario bakal menemui orang tua pelaku pada September 2020.
Dilansir dari Sripoku.com, awal mula perkenalan keduanya sebelum akhirnya berhubungan badan yaitu melalui media sosial hingga intens berkabar via WhatsApp.
Kemudian korban diajak untuk bertemu dengan orang tua pelaku pada, 3 November 2020 tepatnya pukul 22.00 WIB.
Ajakan itu diiyakan oleh korban, hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB keduanya tiba di sebuah rumah di kawasan Amplas.
Akan tetapi, rumah tersebut ternyata kosong dan hanya ada mereka berdua di sana.
"Keduanya pun bercerita-cerita di rumah itu," kata Jaksa.
Lalu, korban meminta pulang pada pukul 00.20 WIB, Rabu 4 November 2020.
Sayangnya pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan itu tidak mengizinkan korban pulang.
Pelaku malah mengajak korban untuk menginap di rumah bibinya.
Sang bibi terdakwa tidak mengizinkan mereka menginap di sana dan alhasil pelaku menemui rekannya dengan tujuan untuk menggadaikan ponselnya.
Terdakwa lalu membawa korban ke hotel di Jalan Panglima Denai dan memesan kamar sekitar pukul 00.40 WIB.
"Sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan takut'. Namun saksi korban menolak," kata Jaksa.
Entah karena apa, korba akhirnya termakan rayuan maut si pelaku dan terjadilah hubungan suami istri.
Menurut Jaksa, mereka berhubungan badan sampai tiga kali mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut.
Pelaku pun akhirnya mengantar korban untuk pulang.
Ketika korban ditanyai dari mana semalaman tak pulang, wanita itu mengaku telah pergi bersama pelaku.
Setelah itu, korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa sehari setelahnya.
Namun hal itu tak membuahkan hasil karena rumah yang didatangi semalam bukan rumah pelaku.
Pemilik rumah kemudian mengarahkan korban ke rumah terdakwa.
"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah.
Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, atas perbuatan pelaku, kasusnya disidangkan di PN Medan pada, Rabu (3/11/2021).
Jaksa Penuntun Umum menilai bahwa pria itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pencabulan seperti yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar