"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.
Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.
"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.
Diketahui bahwa Tubagus Joddy tak mengalami luka sedikitpun.
Penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.
"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma."
"Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar