Dilansir dari Tribunjogja.com, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto berujar bahwa penyisiran dilakukan oleh pihaknya di wilayah Kecamatan Delanggu dan sekitarnya.
"Setidaknya ada 14 hotel atau penginapan yang kita sisir dari wilayah timur tersebut.
Hasilnya kita temukan 15 pasangan tak resmi sedang melakukan perbuatan asusila," ucapnya.
Bagi yang terciduk, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebanyak 20 kali setelah dilakukan pembinaan.
"Per minggunya mereka wajib lapor sebanyak 2 kali.
Kalau tidak datang akan kita panggil lewat pihak desa dan KTP mereka saat ini juga sedang kita tahan," jelasnya.
Saat disinggung tentang pekerjaan para pasangan tak resmi itu, Sulamto menyebut tak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri.
"Tidak ada, semuanya pekerja swasta, buruh hingga petani. Rentang usianya 19 sampai paling tua 71 tahun," ungkapnya.
Hal serupa akan dilakukan secara berkala demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar