Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali,” kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers di Polsek Pangkalanaru, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kapolsek, dipastikan sudah ratusan kali pelaku menyetubuhi korban yang saat ini duduk di bangku SMP.
Kurang lebih aksi bejat ayah tiri memperkosa anak tirinya itu telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Pelaku memiliki alasan tak mendapat kepuasan seksual dengan istrinya yang kerap tak menyanggupi keinginannya untuk berhubungan badan.
Otong bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah pisau saat melancarkan aksinya melampiaskan nafsunya.
Itu lah yang membuat korban tak bisa menolak.
“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun.
Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun.
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar