GridPop.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, status Tubagus Joddy naik dari saksi menjadi tersangka.
Dalam keterangannya kepada penyidik, sopir Vanessa Angel itu mengaku telah kebut-kebutan di jalan dalam kondisi tidak fokus.
Atas kelalaiannya itu Tubagus Joddy dijerat dengan pasal ini.
Melansir dari Kompas.com, pemeriksaan saat itu tak langsung dilakukan karena Joddy masih trauma usai kecelakaan.
Joddy mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.
Kondisi Joddy sendiri telah membaik karena hanya mengalami luka ringan.
"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (8/11/2021).
Namun, Tubagus Joddy pun akhirnya mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.
Aksinya bermain ponsel ini sempat ketahuan warganet karena Joddy mengunggah konten di Instagram Story. Meski akhirnya konten itu kemudian dihapus.
Polisi menyatakan akan mendalami video yang beredar soal Instagram Story yang sempat diunggah oleh Joddy tersebut.
"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).
Kabar terbaru, sang sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Melansir dari Tribun Seleb, hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar