Kronologi
Kepada polisi, Sumar mengaku membunuh Muzeli dengan cara mencekiknya saat sedang tertidur.
Usai menghabisi nyawa korban, Sumar pun mengadu pada istrinya.
Polres Jember sudah menetapkan Sumar, warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sedangkan istri korban, Mistina, yang diduga mengetahui tindakan pidana tersebut berstatus sebagai saksi.
“Untuk sementara, istrinya kami jadikan saksi dulu, kemudian akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif, kepada Kompas.com, via telepon Kamis (12/3/2020).
Menurut dia, keterangan kasus pembunuhan itu masih dari tersangka saja. Polisi pun masih mendalami kasus ini untuk memeriksa keterlibatan dari istri pelaku.
“Karena saat kejadian, setelah tersangka melakukan pembunuhan, (Sumar) hanya menyampaikan saja bahwa habis membunuh korban. Dia hanya dilapori suaminya, 'aku mari mateni',” terang dia.
Source | : | Tribunnews.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar