Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000. Sehingga apabila ditotal dengan gaji pokoknya sebagai PNS, maka total penghasilan yang diterima Angin Prayitno Aji adalah di atas Rp 85 juta per bulan.
Itu pun belum menghitung pendapatan dari tunjangan melekat sebagai PNS seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
Sementara, Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural eselon III A. Artinya, besaran tunjangan yang ia dapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp 46.478.000.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000. Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriks
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
Source | : | Kompas.com,wikipedia |
Penulis | : | Popi |
Editor | : | Popi |
Komentar