Sebagai informasi, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Nganjuk KM 672+400A yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Status Joddy yang berubah dari saksi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Adapun Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman berujar bahwa tersangka memang terbukti bermain gawai saat mengemudi.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.
Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Tubagus Joddy disangkakan dua pasal yaitu pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar