Saat itu nilai kontrak yang disampaikan ke Rachmi sebesar Rp 5.000.000. Sebagai tanda terima kasih, Rachmi pun memberikan jatah kepada perantara tersebut.
“Dia sudah ambil Rp 500.000. Itu lalu saya tambahin Rp 500.000 buat dia,” kata Rachmi.
Akhirnya Rachmi kian curiga setelah beberapa waktu kemudian dirinya menghubungi rekan si perantara, lantaran belum menandatangi surat izin pemakaian lagu.
Namun, perantara tersebut sulit dihubungi.
Di situ Rachmi mengetahui bahwa nilai kontrak penggunaan lagu ayahnya sebesar Rp 15.000.000, bukan Rp 5.000.000 seperti yang ditawarkan si perantara.
“Akhirnya saya tahu sebenarnya saya dibayar Rp 15.000.000, yang dikasih ke saya cuma Rp 4.000.000. Itu yang kasih tahu yang pakai lagunya,” kata Rachmi.
Peristiwa itu bukan satu dua kali terjadi. Selama masa pandemi Covid-19, Rachmi mengalami penipuan sebanyak tiga kali.
“Itu rata-rata orang sudah dekat yang ngelakuin. Saya sih enggak apa-apa. Asalnya bilang sudah ngambil uangnya. Saya sih udah enggak apa-apa,” ujar Rachmi.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menjadi perantara izin pemakaian lagu Ismail Marzuki. Setelah itu, uang penggunaannya yang diberikan kepada Rachmi dikurangi.
Namun, Rachmi tak berniat menempuh jalur hukum. Ia pun percaya Allah SWT akan mengganti rezeki dan membalas perbuatan orang yang menipunya.
“Saya malas lah tempuh jalur hukum. Saya kan enggak punya duit. Nanti malah keluar duit kalau urus ke hukum. Udah gapapa. Dari situ saya belajar. Saya tahu dibohongin. Biar dari Allah aja. Saya sih santai aja,” tambah Rachmi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar