GridPop.ID - Baru-baru ini kasus seorang istri memarahi suami karena mabuk tengah ramai diperbincangkan publik.
Betapa tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya itu kini justru terancam mendekam di penjara.
Hal itu lantaran sang suami, Chan Yung Ching melaporkan istrinya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melansir Kompas.com, saat ini Valencya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan saat Valencya dan Chan masih bersama.
Keputusan itu pun menuai reaksi keras dari publik. Sebab, Valencya mengaku dia hanya memarahi Chan karena pulang dalam kondisi mabuk.
Kontroversi kasus itu berhasil mencuri perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk ikut turun tangan.
Dilansir dari Tribun Jabar, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.
Hari Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:
1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;
2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," demikian bunyi kesimpulan Eksaminasi khusus tersebut.
Imbasnya, 3 penyidik yang memeriksa Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.
Pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Tak cuma itu saja, sembilan jaksa yang terkait kasus Valencya kini diperiksa intensif.
Sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar