GridPop.ID - Kasus istri dilaporkan suami di Karawang tengah ramai diperbincangkan publik saat ini.
Valencya, seorang wanita asal Karawang dituntut satu tahun penjara oleh suaminya sendiri.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Valencya didakwa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Jaksa menuntut Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan KDRT.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan seperti yang dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Valencya menangis tatkala mendengar dakwaan jaksa.
Hal tersebut dirasa tak adil bagi dirinya, karena dirinya hanya menegur suaminya yang sering mabuk-mabukan.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Baca Juga: Geger! Tumpukan Celana Dalam Lusuh Penuhi Gunung Sanggabuana, Terungkap Penyebabnya yang Bikin Syok
Source | : | Tribunnews.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar