Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
Pingsan dan Meninggal saat Berhubungan Seks dengan Suami, Kematian Wanita Ini Jadi Misteri
Kasus meninggal saat berhubungan seks bukan hal pertama terjadi.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang wanita di Brasil menjadi perhatian karena pingsan dan meninggal saat berhubungan seks dengan suami.
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar