Heny juga menyampaikan kalau pelaku hanya diberi proses pembinaan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
Penyebar bisa dipidana
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan video yang menayangkan adegan syur selebgram VWS dan pacarnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat pada Selasa (16/11).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat llh bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten.
Source | : | Suar.id,Tribun |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar