Bahkan, si wanita yang batal dinikahi menggugat mantan calon suaminya senilai ratusan juta rupiah.
Dilansir dari laman kompas.com, bermula pembatalan rencana pernikahan, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial AS (32) dihukum menanggung ganti rugi Rp 150 juta.
Meski telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarga pria enggan menerima hal tersebut karena tidak memiliki cukup uang.
Usai rencana pernikahan dibatalkan, pihak wanita berinisial SSL (31) menggugat pria berinisial AS ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
SSL menuntut agar AS membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 500 juta dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.
PN Banyumas lalu menjatuhi hukuman agar AS membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun sanksi justru ditambah menjadi Rp 150 juta. Kasus berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan AS ditolak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id,India Times |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar