Kendati demikian, ia seringkali mendapat pelanggan seorang pria hidung belang yang ia kenal seperti tetangga.
"Aku pernah sama tetangga aku dari Kiaracondong, namanya pake MiChat foto yang ada di profil bukan foto asli. Begitupun pelanggan yang pesen, mau tua mau muda, mau kenal atau enggak dia pesen ya disamperin," katanya.
Selain pernah menerima pelanggan yang seorang tetangganya, V juga pernah mendapat pelanggan seorang teman karibnya.
V yang hingga kini memang belum berumah tangga juga menjadi sebab kenapa ia bisa laris manis.
"Rata-rata nanyain janda apa enggak, kalau bilang gadis pasti senang dan aku emang belum menikah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.
"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.
Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.
Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan. Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.
Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar