Tapi, polisi berhasil menangkap Ivanov.
Ivanov juga mengakui perbuatan kejinya itu.
Akibat kelakuannya, Ivanov dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara.
Pengadilan Distrik Privolzhsky di Astrakhan menghukum Ivanov di kamp kerja paksa "rezim ketat".
Tak hanya itu saja, pria asal Krasnoyarsk tersebut juga dituntut membayar ganti rugi 20.700 poundsterling atau sekira Rp 396,7 juta.
Sementara itu dilansir dari Posbelitung.co, seorang dukun palsu bernama Andri alias Dimas berhasil memperdaya dua wanita, SP (18) dan SY (32) yang ingin mengembalikan keperawanan.
Sayang, bukan kembalinya keperawanan yang didapat tapi malah dua wanita itu disetubuhi hingga enam kali.
SP diketahui adalah warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan SY warga Kabupaten Langkat.
Kedua korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan hal ini ke Polres Batubara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Trends,Posbelitung.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar