Dilansir dari Kompas.com, selain 6 sertifikat tanah yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, ternyata masih ada beberapa sertifikat tanah di daerah luar Jakarta yang telah dijual Riri Khasmita.
"Ini yang belum gue omongin ke yang lain, secara umum sekarang mungkin teman-teman udah pada tahu enam surat," kata Nirina Zubir dikutip dari YouTube TS Media.
"In real life is more than that, cuma karena yurisdiksinya out of Jakarta, kita masih melaporkan yang enam ini," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan Nirina, beberapa tanah, diantaranya yang berada di Bogor, Jawa Barat bahkan sudah dijual oleh Riri.
"Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual," ucap Nirina Zubir.
Saat ini Nirina hanya berharap dengan ditemukannya beberapa kecacatan di beberapa surat, bisa dilakukan pembatalan dan dikembalikan pada keluarga mereka tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
"Kalau yang kita ketahui ada beberapa surat cacat administrasi, ini kan dipalsuin KTP kakak ipar, suami, istri otomatis harus dua-duanya, yang istri NIK-nya salah, yang bener cuma nama sama tanggal lahir, lebih-lebih lainnya salah," ujar Nirina.
"Harusnya secara hukum, kalau memang ada cacat administrasi, artinya bisa dilakukan pembatalan dan bisa dikembalikan seperti semula, harapannya sih tanpa harus nunggu keputusan pengadilan," harap Nirina.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar