GridPop.ID - Untuk kesekian kalinya publik dibuat geram dengan tindak tanduk seorang anak pada orang tuanya.
Ironisnya, tindakan tak pantas itu kerap kali berlandaskan perkara harta warisan peninggalan orang tua.
Seperti baru-baru ini, seorang ibu di Aceh hanya bisa meratap pilu usai dituntut anak kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai pejabat daerah.
Dilansir dari Kompas.com, Alkausar sang ibu digugat oleh anak kandungnya AH gara-gara harta warisan peninggalan almarhum suaminya.
Tak cuma menggugat rumah, AH diketahui juga meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta pada sang ibunda.
Padahal dikaui Alkausar, mendiang suaminya sempat berpesan agar rumah itu tak dijual dan dijadikan rumah bersama oleh ke-11 anak-anaknya.
Tak cuma Alkausar, nasib pilu nyatanya juga menimpa sepasang suami istri di Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari anak kandungnya sendiri yang meminta jatah warisan.
Padahal kala itu, kedua orang tua tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat dan bugar.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar